Jalan Milik Pemkab Akan Disertifikatkan
Pemerintah
Kabupaten Kendal akan mensertifikatkan semua jalan miliknya. Sehingga
apabila ada perselisihan dengan masyarakat bisa teratasi dengan baik.
Sebab Pemkab mempunyai bukti hak milik. Hal itu dikatakan oleh Bupati
Widya kandi Susanti, usai menghadiri kegiatan hari agrarian nasional ke
52 di kantor Pertanahan kabupaten Kendal, Senin (24/9). Widya
menjelaskan, jalan milik Kabupaten Kendal semuanya ada sekitar 770
kilometer. Namun lebarnya antara jalan yang satu dengan jalan yang lain
tidak sama.“Kami masih mendata tanah milik pemkab yang digunakan untuk jalan,” kata Widya.
Widya mengakui, dibeberapa daerah sering terjadi perselisihan dengan warga terkait tanah milik pemerintah yang digunakan jalan. Perselisihan itu, biasanya adanya warga yang menggunakan sisa tanah jalan (bahu jalan) untuk buka usaha. Tapi saat pemerintah menggunakan, mereka tidak mau pergi.
“Paadahal biasanya tanah itu digunakan untuk menambah pelebaran jalan,” tambahnya. (02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar